Saturday 18 November 2017

Apakah Forex Itu Riba Kaufen


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanjakan Oleh Setiap Trader von Indonesien. 1. Apakah Handel Forex Haram 2. Apakah Handel Forex Halal 3. Apakah Handel Forex diperbolehkan dalam Agama-Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas dengan Artikel Yang Pertama. Devisenhändler Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdaganganische Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang Antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt In den Einkaufswagen legen Penay menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan als melakukan tindakantindakan hukum (als dewasa dan berpikiran sehat) 2. Denken Sie daran, dass es nicht so ist, wie es ist Izin................................................... Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, lpg, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Kandidat der Kaidah Hukum Islam der Katholischen Kirche, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ALSING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabia antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara mutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam düne perdagangan erkrankung devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan von bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs u ang a a a a.......................... 12.000. Namún kurs uang athen perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Batscha, Jakarta, Depdikbud 1982, Hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syäariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-scharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Schal untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Moslem, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, dengan teks Muslimische Dari Ubadah bin Schamit, Nabi sah bersabda: (Juallah) emas dengan emas, (Denga sarara harus) sama dan sejenis serta secara tunai (denga syarat harus). Jihad al-Dhānān, jallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebastian sebastian sebastian sebastian sebastian sebastian sebastian sebastian sebastian sebastian sebianianer sebianianer sebastian sebastian Atas sebagian yang lan dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah, dass es sich um eine Frau handelte. 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kriechen muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atmen menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-scharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI-Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian Yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis ULAMA INDONESIARiba Haram dalam Segala Keadaan, Benarkah Apakah setiap riba dalam bentuk apapun Pasti diharamkan Secara mutlak atas Kedua Belah pihak (pemberi piutangrentenir dan Yang berhutang) Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila Sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak Menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkanterjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu Mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bungariba 15 setiap tahun misalnya-. Dengan demikian, ia dapat berusaha dengan modalen uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bungariba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil Dari piutang tersebut sebesar 35 Yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga Yang ditetapkan, sebagaimana Pada kasus Yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun Pertama: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang in der nähe von dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan Setiap Orang Yang ikut Membrane Keduanya, Dari Penulisnya, Saksinya Juga Dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan Riba. Allah Ta8217ala berfirman,. : 275-276 8220Orang-orang yang makan (mengambil) Riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian esu hedbabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil Riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) als urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang es ist adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran ingkar, dan selalu berbuat dosa.8221 (Qs. Al-Baqarah: 275-276). Sahabat Ubadah bin Schamit radhiallahu anhu meriwayatkan dari Nabi. 8220Emas dijual dengan Emas, Perak dijual dengan Perak, gandum dijual dengan gandum, sya8217ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya8217ir, kurma dijual dengan kurma, dan Garam dijual dengan Garam, (takaran timbangannya) Harus sama dan Kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.8221 (H. moslemischer dalam kitabnya als-Shahih). Sahabat Abu Sa8217id al-Khudri radhiallahu anhu menuturkan bahwasannya Nabi isallahu alaihi wa sallam bersabda,. 8220Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan leben melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.8221 (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Imam Ahmad dan al-Buchara meriwayatkan, bahwasannya Nabi isallahu alaihi wa sallam bersabda,. 8220Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya8217ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya8217ir, kurma dijual dengan kurma, dahgaram dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama.8221 (H. Moslem). Dan telah tetap dari sahabat jabir bin abdillah radhiallahu anhu bahwasannya ia menuturkan,: (). Rasulullah isallahu alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang-yang-memberikan-membayar-riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, Mereka itu sama dalam hal dosanya.8221 (HR Muslim). Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang moslemisch untuk mencukupkan diri dengan halb halb jang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah Mitglied kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan von dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang Fakir bekerja sebagai tenaga kerja (Kuli) atau pelaku Usaha dengan menggunakan modal orang gelegen dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau Yang semisalnya Dari keuntungan, dan bukan Dari modal, tidak juga dengan Anzahl der Beiträge nominal Uang tertentu dari keuntungan. Dan Barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial. Kedua: Tidak boleh bagi seorang moslemische, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 atau 15 atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah Riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah Telah mencukupkan baginya dengan Jalan-Jalan mengais rezeki Yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik Menjadi tenaga kerja di Tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri Menjadi pegawai negeri Pada Jabatan Yang halal, atau berdagang dengan modal orang gelegen dengan sistem mudharabah dengan bagi Hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas. Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasas dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.8221 Sumber: Majmu8217 Fatawa al-Lajnah ad-Da8217imah 13268-271, Fatwa-Nr. 3630 Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Artikel: PengusahaMuslim Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah

No comments:

Post a Comment